CPL-1 | Mampu meng¬implementasi¬kan perilaku hidup yang mencerminkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasar¬kan Pancasila serta men¬junjung tinggi nilai kemanusiaan,berkontribusi peningkatan mutu peradaban bangsa, menjunjung nilai nasionalisme dan cinta tanah air, dan menghargai keanekaragaman budaya, agama, pandangan dan kepercayaan. |
CPL-2 | Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial kepada masyarakat dan lingkungan, taat hukum, menginternalisasi norma dan etika akademik yang benar terkait dengan kejujuran, etika, atribusi, hak cipta, kerahasiaan serta kepemilikan data, metode dan teknologi serta memiliki tanggungjawab dan sikap kemandirian dan kewirausahaan. |
CPL-3 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif, mandiri, bermutu dan terukur dalam implementasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pengelolaan hutan. |
CPL-4 | Menguasai konsep teoritis, inovatif , skill dan isu terkini dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dengan disiplin ilmu lain. |
CPL-5 | Mengaplikasikan pengembangkan riset dan memecahkan permasalahan pengelolaan hutan melalui pendekatan eksperimental dan/atau deduksi teoritis yang dicirikan dengan karya orisinalitas yang bermanfaat. |
CPL-6 | Mempunyai kemampuan belajar sepanjang hayat berupa ketrampilan berpikir logis dan kritis, berkomunikasi efektif, bekerja dalam tim interdisiplin, beradaptasi dan berkontribusi pada masyarakat, serta mengoperasikan teknologi informasi di bidang pengelolaan hutan. |
CPL-7 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data. |
CPL-8 | Mengaplikasikan pendalaman atau perluasan bidang pengelolaan hutan dan menghasilkan kebaruan konsep untuk mendukung pengembangan teori. |
CPL-9 | Berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian berbagai masalah dalam pengelolaan hutan dan sumberdaya alam. |
CPL-10 | Mampu menyusun rencana bisnis di bidang pengelolaan hutan. |